Ahmadiyah terlarang di Indonesia

Apapun isi dan keputusan SKB ahmadiyah tetap terlarang di Indonesia, maka

jpg

dari itu pemerintah harus tegas dan sigap mengambil tindakan atas jamaah ahmadiyah. Dengan di keluarkannya SKB 3 Mentri tentang ahmadiyah ,tak ada alasan lagi bagi ahmadiyah untuk berkembang di Indonesia karena sudah di keluarkan Keputusan yang melarangnya berkembang.

Dari itu pemerintah harus mengambil tindakan hukum. Di antara isi SKB itu antara lain yang di bacakan oleh mentri agama Indonesia Maftuh Basyuni di kantor mentri agama

Isinya antara lain “ Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentian penafsiran dan penghentian kegiatan yang menyimpang dari Agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah nabi Muhammad SAW.” Itulah antara lain isi SKB yang di bacakan oleh Mentri agama

Pemerintah yakin hasil ini yang terbaik yang bisa menengahi  persoalan ahmadiyah di Indonesia. Dari itu siapa saja yang masih menjalankan peraturan dari ahmadiyah harus di tindak oleh hukum

Di samping itu ketua DPR Hidayat Nur wahid juga memberikan komentar””   kalau memang mereka mengatakan bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah nabi mereka kanapa ya tidak menyatakan diri kami tidak lagi muslim, ya di Indonesia orang non muslim di bolehkan hidup di Indonesia “

Terkait itu juga Amir Majelis Mujahhidin Indonesia (AMMI) mengatakan ya ahmadiyah harus di larang di Indonesia dan harus di bubarkan.

Dan dengan di keluarkannya SKB Ahmadiyah tersebut, Panglima Laskar Islam Munarman datang menyerahkan dirinya ke polda metro jaya , dan sekalian menepati janjinya untuk menyrrahkan diri sesudah di keluarkannya SK tersebut

Sumber berita kabar siang tvone selasa 10 Juni 2008

Tinggalkan Balasan