CALON PERSEORANGAN DI AKOMODIR JUNI 2008 ,DAN BOLEH IKUT PILKADA ASALKAN ADA SYARATNYA

 

Calon perseorangan akhirnya bisa di akomodir dalam pemilihan kepala daerah  dengan bisa mendaftarkan diri pada juni 2008 , asalkan

bisa mengumpulakan dukungan sesuai dengan yang di atur dalam ketentuan undang-undang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari di kantornya Jakarta, Jum`at menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati / wakil bupati dan walikota/wakil walikota  harus menyerahkan daftar dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 21 hari sebelum masa pendaftaran di mulai

Sementara bakal pasangan calon untuk pemilihan  Gubernur / wakil Gubernur harus menyerahkan daftar dukungan kepada PPS paling lambar 28 hari sebelum masa pendaftaran di mulai

Hafiz  menjelaskan , dalam hal verifikasi calon perseorangan dengan parpol memang mengalami perbedaan . “kalau parpolkan dari pusat dulu,propinsi, kabupaten/ kota baru sampai ke PPS dalam tingkat verifikasinya,” Katanya.

Sebelumnya KPU sudah mengirimkan surat edaran (SE) tentang keikut sertaan calon perorangan dalam Pemilu Kepala Daerah. Melalui SE bernomor 860/15/IV/2008 yang di tanda tangani ketua KPU Abdul hafiz Anshari tertanggal 28 April 2008, KPU menghimbau seluruh KPU daerah untuk mengumumkan pendaftaran pasangan calon perseorangan setelah 3 Mei 2008.

Pemasangan lembar pengumuman itu di khususkan kepada daerah yang akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon pemilu kepala daerah pada Juni 2008

Dalam SE tersebut , di jelaskan soal penyerahan daftar dukungan yang harus di serahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan. (*)

 Jakarta (ANTARA News)

Satu Tanggapan

  1. Tolong aku ngumpulin fotocopy KTP masyarakat Batu Bara ya, soalnya aku mo daftar jadi Bupati neh…… :D

    Aku kan putra daerah. Lahe dan bosa di Batubao. Siapo nak jadi TS odan? Nanti odan Umroh kan. :lol:

Tinggalkan Balasan