Calon perseorangan akhirnya bisa di akomodir dalam pemilihan kepala daerah dengan bisa mendaftarkan diri pada juni 2008 , asalkan
bisa mengumpulakan dukungan sesuai dengan yang di atur dalam ketentuan undang-undang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari di kantornya Jakarta, Jum`at menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati / wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus menyerahkan daftar dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 21 hari sebelum masa pendaftaran di mulai
Sementara bakal pasangan calon untuk pemilihan Gubernur / wakil Gubernur harus menyerahkan daftar dukungan kepada PPS paling lambar 28 hari sebelum masa pendaftaran di mulai
Hafiz menjelaskan , dalam hal verifikasi calon perseorangan dengan parpol memang mengalami perbedaan . “kalau parpolkan dari pusat dulu,propinsi, kabupaten/ kota baru sampai ke PPS dalam tingkat verifikasinya,” Katanya.
Sebelumnya KPU sudah mengirimkan surat edaran (SE) tentang keikut sertaan calon perorangan dalam Pemilu Kepala Daerah. Melalui SE bernomor 860/15/IV/2008 yang di tanda tangani ketua KPU Abdul hafiz Anshari tertanggal 28 April 2008, KPU menghimbau seluruh KPU daerah untuk mengumumkan pendaftaran pasangan calon perseorangan setelah 3 Mei 2008.
Pemasangan lembar pengumuman itu di khususkan kepada daerah yang akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon pemilu kepala daerah pada Juni 2008
Dalam SE tersebut , di jelaskan soal penyerahan daftar dukungan yang harus di serahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan. (*)
Jakarta (ANTARA News)
DIarsipkan di bawah: ASAHAN, Berita, KEPALA DAERAH BATUBARA, KPU, PILKADA, PPS, Pemilu, SUMUT, catatan penting, pemerintah, pemilu legislativ, pilgubsu sumut, pilihan terbaik, sejarah




Tolong aku ngumpulin fotocopy KTP masyarakat Batu Bara ya, soalnya aku mo daftar jadi Bupati neh……
Aku kan putra daerah. Lahe dan bosa di Batubao. Siapo nak jadi TS odan? Nanti odan Umroh kan.